Tahap dan Syarat Ikut Pendataan Tenaga Non-ASN yang Perlu Kamu Tahu

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 05:30 WIB
Tahap dan Syarat Ikut Pendataan Tenaga Non-ASN yang Perlu Kamu Tahu
Ilustrasi ASN (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

Ada beberapa tahap dalam pendataan tenaga non-ASN. Pertama tahap sebelum prafinalisasi. Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022. , masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. Setelah itu, masing-masing instansi mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Persyaratan Pendataan non-ASN
Persyaratan dan kategori pendataan tenaga non-ASN mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, di antaranya: 


1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
4. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018 tentang larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk mengangkat honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Selain itu juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

| Kamis, 29 September 2022 | 11:40 WIB

Oknum PNS di Ciamis Sebar Video Mesum bersama Bu Guru Selingkuhannya, Sakit Hati Diputus

Oknum PNS di Ciamis Sebar Video Mesum bersama Bu Guru Selingkuhannya, Sakit Hati Diputus

| Rabu, 28 September 2022 | 19:59 WIB

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

| Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB

210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Rp 3 Juta, Ini Syaratnya

210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Rp 3 Juta, Ini Syaratnya

| Selasa, 20 September 2022 | 22:26 WIB

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

| Kamis, 15 September 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB