PURWOKERTO.SUARA.COM Badan Pengan Singapura (SFA) menemukan kandungan dalam produk Mie Sedaap. Atas temuan tersebut Mie Sedaap ditarik dari peredaran di Singapura.
Dua varian produski Wings Group yakni Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie instan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken ditarik dari peredaran, termasuk pada produk yang memiliki kedaluarsa pada tahun 2023 mendatang.
"Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg," tulis SFA dalam rilisnya.
Selain itu, berdasarkan penemuan etilen oksida, SFA mengarahkan Sheng Sheng F&B Industries untuk menarik kembali mie instan Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan mie instan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken. Untuk produk Mie Sedaap lainnya masih tetap dijual di pasaran karena aman dari etilen oksida.
Kepada Suara.com, Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, Sheila Kansil mengeluarkan pernyataan yang menyebut produk mereka aman dikonsumsi di Indonesia.
"Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi," tulisnya dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Pernyataan lengkap dari Wings Group, seperti yang dikutip Suara.com pada Kamis (6/10/2022) adalah sebagai berikut.
Mie Sedaap Aman Dikonsumsi dan Telah Memenuhi Standar Pangan Internasional
Jakarta, 06 Oktober 2022 - Berkenaan dengan publikasi yang beredar mengenai produk Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken, dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa:
Baca Juga: Bima Sakti Ungkap Kelemahan Timnas U-17 Jelang Laga Kontra Palestina
Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi. Sesuai dengan klarifikasi BPOM tertanggal 29 September 2022 di situs resmi BPOM, produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.
Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya :
00001.
1. Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia
2. Sertifikat Halal (MUI)
3. Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan