Anggota Satpam RSUP dr Karyadi yang Terlibat Penganiayaan Terduga Pencuri Disidangkan Hari Ini

Purwokerto

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:34 WIB
Anggota Satpam RSUP dr Karyadi yang Terlibat Penganiayaan Terduga Pencuri Disidangkan Hari Ini
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri (Antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Masih ingat anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang, yang ditangkap usai menganiaya seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit tersebut pada akhir bulan Juli lalu.

Nah, hari ini sepuluh anggota Satpam Rumah Sakit Dr. Kariadi itu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Meta Permatasari didapuk menjadi Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa, (11/10/2022).

Meta mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler tepatnya pada tanggal 27 Juli 2022.

Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut. Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dikutip dari Antara.

Saat diinterogasi, lanjut Meta, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok. Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr. Kariadi.

Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD. Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum Polisi Cirebon Diduga Aniaya dan Setubuhi Anak Tiri, Bunda Menangis Ngadu ke Hotman Paris

Oknum Polisi Cirebon Diduga Aniaya dan Setubuhi Anak Tiri, Bunda Menangis Ngadu ke Hotman Paris

Purwokerto | Selasa, 27 September 2022 | 15:57 WIB

Wartawan di Karawang Dipaksa Minum Air Kencing dan Dianiaya oleh Geng Pejabat Pemkab, Kini Nyawanya Terancam

Wartawan di Karawang Dipaksa Minum Air Kencing dan Dianiaya oleh Geng Pejabat Pemkab, Kini Nyawanya Terancam

Purwokerto | Rabu, 21 September 2022 | 09:40 WIB

Dua Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut, Masih di Bawah Umur

Dua Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut, Masih di Bawah Umur

Purwokerto | Selasa, 13 September 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Bek Australia Sesumbar, Singgung Minimnya Pengalaman Turki Jelang Duel Piala Dunia 2026

Bek Australia Sesumbar, Singgung Minimnya Pengalaman Turki Jelang Duel Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:46 WIB

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Alisson Becker: Jadi Tim Favorit Bukan Jaminan bagi Siapa Pun

Alisson Becker: Jadi Tim Favorit Bukan Jaminan bagi Siapa Pun

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek

7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dominasi Tak Berbuah Final, Nova Arianto Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-19 Tersingkir dari AFF

Dominasi Tak Berbuah Final, Nova Arianto Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-19 Tersingkir dari AFF

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:36 WIB

Putra Djibril Cisse Resmi Teken Kontrak Profesional bersama Liverpool

Putra Djibril Cisse Resmi Teken Kontrak Profesional bersama Liverpool

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:34 WIB

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB

Thomas Tuchel Nasihati Elliot Anderson untuk Tetap Rendah Hati

Thomas Tuchel Nasihati Elliot Anderson untuk Tetap Rendah Hati

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB