purwokerto

Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT

Purwokerto Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT
Lesti Kejora memberi keterangan pencabutan laporan kdrt (Instagram @lambeturah_official)

PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora berakhir damai. Pihak Lesti mencabut laporan dan membuat surat perjanjian dengan Billar.

Setelahnya beredar di media sosial isi surat perjanjuan antara keduanya itu. Fakta lain terungkap jika bukan Lesti Kejora yang melaporkan sang suami tetapi Endang Mulyana yang merupakan ayah dari Lesti Kejora.

Fakta ini pun dibagikan oleh akun TikTok @satrio.imanuel. Dia pun menuliskan alasan Lesti Kejora mencabut laporaanya dalam unggahannya tersebut.

"Alasan utama akhirnya Lesti Kejora mau mencabut laporan KDRT oleh Rizky Billar dan bebas dari tuntutan penjara. Bukan karena Lesti nge-prank netizen se-Indonesia bukan, bukan karena Lesti dan Billar membuat settingan dalam kasus ini," ujar pengguna TikTok tersebut dalam salah satu video unggahannya dikutip Senin (17/10/2022).

Ia menduga salah satu alasan Lesti Kejora mau memaafkan Rizky Billar dan kembali rujuk, karena bukan dirinya yang melaporkan sang suami.

"Ternyata alasan utamanya memang Lesti Kejora tidak ingin melaporkan Rizky Billar dari awal. Lesti memang tidak ingin melaporkan dan memenjarakan suaminya. Ternyata yang membuat laporan KDRT itu ayahnya Lesti, pak Endang. Buktinya ada di surat perjanjian ini," ujarnya.

Endang Mulyana tertulis sebagai pelapor dalam dalam poin C. 

"Bahwa sehubungan dengan laporan polisi yang dibuat oleh ayah dari pihak kedua, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah disepakati para pihak untuk berdamai," demikian bunyi keterangannya.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KDRT, yang dapat melaporkan tindak KDRT adalah korban itu sendiri. Namun, dalam ayat ke-2 disebutkan bahwa keluarga atau pihak lain juga bisa melaporkan jika mendapat kuasa dari korban. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Ditunda Hingga Kamis Depan

Dengan adanya unggahan tersebut, netizen justru menghubungkan dengan ekspresi ayah Lesti saat mendampingi sang anak dalam memberikan keterangan saat mencabut laporan.

Netizen banyak yang menilai ekspresi sang ayah seolah kecewa, bingung, marah bercampur dengan keputusan yang diambil Lesti. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI