Ikut Serta dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Gunakan Cara Licik

Purwokerto

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Ikut Serta dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Gunakan Cara Licik
Putri Candrawathi dalam persidangan

PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang kasus Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satunya dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa mengungkapkan perintah Ferdy Sambo kepada Putri terkait membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan adalah cara yang licik. Hal itu terjadi seusai nyawa Yosua dihabisi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam keterangannya kepada penyidik secara tertulis, Putri menyelaskan tentang dugaan pelecehan seksual. Jaksa menyebut kalau keterangan Putri sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," beber JPU.

Sehari setelahnya, Ferdy Sambo yang berada di kediaman pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29 memanggil terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer melalui sambungan handy talky.

Kala itu, Putri dan Sambo memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebesar Rp500 juta.

Keterangan itu merujuk pada dakwaan Ferdy Sambo. Hanya saja, uang tersebut diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Ferdy Sambo Ditunda Hingga Kamis Depan

Sidang Perdana Ferdy Sambo Ditunda Hingga Kamis Depan

Purwokerto | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15 WIB

Misteri Senjata Kaliber 45 Ferdy Sambo, Jika Saya yang Nembak Bisa Pecah Kepalanya

Misteri Senjata Kaliber 45 Ferdy Sambo, Jika Saya yang Nembak Bisa Pecah Kepalanya

Purwokerto | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:52 WIB

Fakta Baru yang Terungkap Pada Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Fakta Baru yang Terungkap Pada Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Purwokerto | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China

QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:37 WIB

Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah

Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:35 WIB

The Way of the Househusband Rayakan Anniversary dengan Rilis Anime Spesial

The Way of the Househusband Rayakan Anniversary dengan Rilis Anime Spesial

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:31 WIB

Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:28 WIB

Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu

Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:23 WIB

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:22 WIB

Prediksi Gaya Mengemudi Baru di GTA 6, Ada Sistem Bantuan Khusus

Prediksi Gaya Mengemudi Baru di GTA 6, Ada Sistem Bantuan Khusus

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:19 WIB

Tinggal Semprot! 5 Rekomendasi Sunscreen Spray Pria untuk Tangkal Sinar UV

Tinggal Semprot! 5 Rekomendasi Sunscreen Spray Pria untuk Tangkal Sinar UV

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:17 WIB