PURWOKERTO.SUARA.COM, Antrean haji untuk umat Islam di Indonesia semakin panjang karena pandemi Covid 19 yang berkepanjangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Nur Arifin mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.
Untuk haji kuota, berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, dalam setahun kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta.
Khusus untuk Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk. Namun itu untuk masa normal.
Lain halnya di masa pandemi, dimana kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi.
Tahun 2021, masih di masa pandemi, kuota naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat.
"Tahun 2022, kuota haji yang diizinkan Saudi 1 juta jamaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu, " katanya dikutip dari laman resmi Kemenag
Menurunnya kuota haji di masa pandemi itu mengakibatkan antrian atau masa tunggu haji menjadi panjang.
Ia mengungkapkan, saat ini pendaftar haji setiap tahun di Indonesia mencapai angka 5,5 juta orang. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu, maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.
Namun daftar tunggu berubah ketika dibagi kuota tidak normal, karena pandemi seperti saat ini.
Dengan perhitungan, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jamaah haji tahun 2022 ini 100.051 ribu, maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun.
"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulasnya.
Tetapi jika kuota yang diberikan pemerintah Saudi kembali normal, ia memastikan masa tunggu haji jamaah asal Indonesia akan kembali normal.
Nur Arifin menjelaskan, haji kuota ini juga terbagi dua, haji reguler dan haji khusus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 35-37 juta. Adapun haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 persen dari kuota reguler.
"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya.
Sementara ibadah haji non kuota, kata Nur Arifin, adalah ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati di semua negara, yang dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah (orang-orang yang diperhatikan atau dihormati).
Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi. Jamaah haji mujamalah disambut dengan mobil khusus dan dijamu di tempat khusus.
"Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ditambahkan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jamaah membayar setengahnya,” papar Nur Arifin.
Dalam perjalanannya permintaan untuk haji mujalamah semakin meningkat. Pemerintah Saudi akhirnya hanya memberikan undangan, tetapi visa dan biaya ditanggung sendiri oleh jamaah haji.
Hal ini disebut dengan haji mandiri atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Furoda. Namun hal ini dalam evaluasi pemerintah Arab Saudi.