Tips Cegah Gagal Ginjal Akut dari Ahli Epidemiologi Unsoed Purwokerto

Purwokerto

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:13 WIB
Tips Cegah Gagal Ginjal Akut dari Ahli Epidemiologi Unsoed Purwokerto
Ilustrasi obat sirup. ((Foto. Shutterstock.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus gangguan gagal ginjal akut hingga kini telah memakan ratusan korban jiwa. Data Kementerian Kesehatan menyebut kasus gangguan gagal ginjal terjadi di 20 provinsi di Indonesia dengan 108 kasus meninggal dunia.

Koordinator Sistim Informasi Unsoed Ir Alief Einstein MHum memaparkan pendapat Ahli Epidemiologi sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed, dr Yudhi Wibowo MPH.

Yudhi menjelaskan sekitar bulan September 2022, WHO mendapat laporan dari Gambia terkait temuan obat yang diproduksi di bawah standar (substandard medical products). Produk medis substandard adalah produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sehingga disebut out of specification. 

Terdapat empat produk obat yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Dari hasil pemeriksaan sampel, produk tersebut mengandung diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG) dalam jumlah yang tidak dapat ditoleransi sebagai kontaminan.

Di Indonesia, BPOM mengambil tindakan pencegahan dengan mengambil sampel obat sirup. Tanggal 20 Oktober 2022, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa obat. Hasilnya ditemukan lima produk obat yang mengandung cemaran EG yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

Terhadap lima produk yang mengandung EG di atas batas ambang aman (ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari), telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada produsen farmasi  untuk menarik semua produk obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran DEG dan EG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

dr Yudhi mengatakan, risiko mengkomsumsi DEG dan EG yang bersifat toksik (racun) dapat menimbulkan keluhan berupa nyeri perut, muntah, diare, ketidakmampuan berkemih, nyeri kepala, perubahan status mental, kerusakan ginjal bahkan kematian terutama pada kelompok anak-anak. 

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkirim surat kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal bahwa:
1.    Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus  penyakit pada anak usia  0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
2.    Kasus  Probabel  Gangguan  Ginjal  Akut  Progresif  Atipikal/Atypical  Progressive Acute  Kidney  Injury pada  anak  adalah  kasus  Suspek  ditambah  dengan  tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa  disertai  gejala  prodromal (seperti  demam, diare, muntah,  batukpilek), pada  pemeriksaan  laboratorium  didapatkan  peningkatan  ureum  kreatinin (kreatinin  >  1,5  kali  atau  naik  senilai  ≥  0,3  mg/dL),  dan  pemeriksaan  USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3.    Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

baca juga

Mencegah Gagal Ginjal Akut
Bagaimana untuk mencegah kejadian gagal ginjal akut atipikal? Masyarakat maupun pelaku kesehatan harus mengikuti anjuran pemerintah, yaitu:
1.    Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam  bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi  dari Pemerintah sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Seluruh apotek untuk sementara tidak  menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Edukasi kepada masyarakat perihal:
a.    Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b.    Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi  obat-obatan yang didapatkan secara  bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air  hangat, dan menggunakan pakaian  tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
d.    Waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:
1)    Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
2)    Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3)    BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
4)    Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas

IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:04 WIB

Pengakuan Seorang Ibu yang Anaknya Derita Gagal Ginjal Akut setelah Minum Paracetamol Sirup

Pengakuan Seorang Ibu yang Anaknya Derita Gagal Ginjal Akut setelah Minum Paracetamol Sirup

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:26 WIB

Begini Cara Deteksi Dini Gagal Ginjal pada Anak Menurut Pakar

Begini Cara Deteksi Dini Gagal Ginjal pada Anak Menurut Pakar

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:18 WIB

Kemenkes Larang 102 Obat Sirup Ini Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek. Ini Daftranya!

Kemenkes Larang 102 Obat Sirup Ini Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek. Ini Daftranya!

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:09 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×