purwokerto

Cerita Kamaruddin Simanjuntak Biayai Keluarga Brigadir J agar Bisa Bersaksi di Persidangan

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Cerita Kamaruddin Simanjuntak Biayai Keluarga Brigadir J agar Bisa Bersaksi di Persidangan
Kamaruddin Simanjuntak

PURWOKERTO.SUARA.COM, Orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Tak hanya orang tua, kekasih Brigadir J juga akan datang sebagai saksi. 

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memastikan 12 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan hadir. 

"Datang semua, datang tanpa terkecuali," kata Kamaruddin dikutip dari suara.com, Minggu (23/10/2022).

Keluarga dan pacar korban, Vera Mareta direncanakan datang pada Senin (24/10/2022). Ia mengklaim membiayai kedatangan mereka ke Jakarta, termasuk biaya menginap di salah satu hotel di Jakarta. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dan pacar Brigadir J dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022). 

Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan meliputi Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua).

Tim kuasa hukum Eliezer Ronny Talapessy juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai saksi pekan depan. 

Merespon permintaan tersebut, Wahyu memastikan Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat ini. 


Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. 

Baca Juga: Pesulap Merah dan Jindan Bakal Adu Jotos di Atas Ring, Siapa Lebih Kebal?

Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua sesuai menjalani persidangan sembari menangis. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima.


Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya hanya anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasannya yang seorang jenderal. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI