PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sepasang kekasih asal Jawa Barat kompak mencuri sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Minggu 24 Oktober 2022. Keduanya yaitu seorang laki-laki berinisial RDS asal Bekasi dan seorang perempuan berinisial SN (23) asal Karawang, Jawa Barat.
Polisi telah menangkap SN. Sementara RDS kini masih buronan. Sepasang kekasih tersebut sudah melakukan sedikitnya 35 lokasi pencurian yang tersebar di wilayah Jabar dan Jateng.
"Tersangka sudah melakukan aksinya di 15 lokasi di Banyumas. 20 lokasi lainnya di luar Banyumas, ada di Bandung, Semarang, dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin 31 Oktober 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka SN, motor hasil curian dijual kepada penadah di daerah Karawang. Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.
"Uang dipakai untuk makan kita berdua terus keperluan kontrakan. Terus dia juga beli sabu buat konsumsi dia sendiri. Saya tidak ikut-ikut makai," katanya.
SN mengaku mulai menjalani hubungan dengan kekasihnya pada bulan Maret tahun ini. Dalam kurun waktu tujuh bulan, mereka sudah mencuri puluhan motor.
"Saya ikut terus (aksi pencurian). Tidak pernah menolak karena sama-sama butuh. Saya paling untuk belanja di Alfamart habis 300 ribuan," tuturnya.
Mereka biasanya beraksi di pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya. Dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tugas agar tidak ketahuan pemilik sepeda motor.
"Kalau yang perempuan tugasnya mengawasi, sedangkan laki-laki yang mengambil sepeda motor dengan kunci leter T," ujarnya.
Baca Juga: Semakin Dekat dengan Presidensi Indonesia di G20, Polri Turunkan 3.000 Personilnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor hasil curian. Sedangkan sisanya sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun. (Anang Firmansyah)