Terima Suap Seleksi Kades, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang dituntut 1,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 11:15 WIB
Terima Suap Seleksi Kades, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan dua dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Amin Farih dan Adib Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Dikutip Antara, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, Senin, (31/10/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.
 
Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara. Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

| Selasa, 01 November 2022 | 08:03 WIB

Profil Yosep Parera, Pengacara Bergelar Doktor Terseret Kasus Suap MA

Profil Yosep Parera, Pengacara Bergelar Doktor Terseret Kasus Suap MA

| Sabtu, 24 September 2022 | 12:02 WIB

Rekam Jejak SD, Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung MA

Rekam Jejak SD, Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung MA

| Jum'at, 23 September 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:20 WIB

Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan

Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:20 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

Double Podium di MotoGP Brasil 2026, Jorge Martin Telah Kembali!

Double Podium di MotoGP Brasil 2026, Jorge Martin Telah Kembali!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran

Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran

Bekaci | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:13 WIB

Tragedi Ujunggenteng 3 Nyawa Melayang, Penyelamat Ayah dan Anak Ditemukan Nelayan Pagi Ini

Tragedi Ujunggenteng 3 Nyawa Melayang, Penyelamat Ayah dan Anak Ditemukan Nelayan Pagi Ini

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:06 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB