PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG- Pengacara Th. Yosep Parera ikut terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nama Yosep Parera tidak asing di dunia advokat. Ia pengacara cukup terkenal di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang.
Dikutip dari suarajawatengah.id, karir pendidikannya cukup moncer. Yosep meraih gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Yosep juga akademisi, yakni Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Dia sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.
Yosep merupakan Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, juga Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Yosep Parera jugab aktif di media sosial. Ia biasa memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.
Yosep Parera juga dikenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum melalui klinik hukumnya.
Perjalanan kasus
Pengacara Th. Yosep Parera ikut terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Sukses di Layar Bioskop, Keluarga Cemara Kini Dibuat Serialnya
Ia ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus tersebut. Sementara ia bersama lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Selain Yosep, tersangka lain yang ikut ditahan adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Kasus itu bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
KPK menduga YP dan ES bertemu dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menghubungkan ke majelis hakim untuk mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli dikutip dari ANTARA Kamis (23/9/2022).
Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY cs representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.