Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga

Purwokerto

Kamis, 03 November 2022 | 14:29 WIB
Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga
Pelaku pemerkosaan anak di Purbalingga tertunduk lesu ketika dihadirkan saat konferensi pers, Kamis 3 Novemper 2022. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa daya seorang anak perempuan berusia delapan tahun ketika berhadapan dengan pria 45 tahun. Itulah kondisi Putri (bukan nama sebenarnya), ketika tak berdaya menghadapi perilaku bejat KR yang tak lain ayah teman sepermainannya.

Ketimpangan antara Putri yang tak berkuasa dan KR yang superior membuat pelaku leluasa melancarkan aksi kejahatannya. Putri mengalami pengalaman traumatik diperkosa KR. 

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 di rumah pelaku di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Namun kejahatan serius ini baru terungkap pada Oktober 2022.

Tak mudah mengungkap kejahtan seksual dengan kesenjangan kuasa yang jauh seperti pada kasus ini. Belum lagi rasa malu baik penyintas dan keluarganya yang tak jarang melihat kasus ini sebagai aib.

Namun orangtua Putri cukup tegar. Mereka tegas memproses hukum pelaku begitu tahu peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Mereka tahu setelah ada tetangga yang memberi tahu.

Orangtua penyintas melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar penyelidikan. 

Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

Purwokerto | Kamis, 03 November 2022 | 08:42 WIB

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Purwokerto | Selasa, 01 November 2022 | 21:02 WIB

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

Purwokerto | Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

Purwokerto | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:05 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Jatim | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:15 WIB

Mind Corner di Liga Universitas 2026, Ruang Menyadari Pentingnya Kesehatan Mental dan Perdamaian

Mind Corner di Liga Universitas 2026, Ruang Menyadari Pentingnya Kesehatan Mental dan Perdamaian

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:54 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, AI Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia

Bukan Sekadar Teknologi, AI Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:33 WIB

Drama Comeback dan Tangis Tuan Rumah Warnai Semifinal Campus League The Nationals 2026

Drama Comeback dan Tangis Tuan Rumah Warnai Semifinal Campus League The Nationals 2026

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:22 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB