PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor masih marak di Purbalingga. Karena itu, warga diimbau waspada.
Terbaru, Polres Purbalingga menangkap komplotan pencuri motor yang terdiri dari empat orang. Keempatnya merupakan residivis, atau jebolan penjara.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022) mengatakan empat pelaku yang merupakan satu komplotan telah ditangkap dan menyita barang buktinya.
Tersangka yang ditangkap yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," kata Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022). Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," ujar Pujiono.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.
Dari pengembangan diamankan satu sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan satu Honda Beat R-6218-IL.
Baca Juga: Ngeri! Ada Cinta Segitiga Dalam Kasus Pembunuhan di Kebumen
Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Antara lain di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.
"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelasnya.
Para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman mereka yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.