PURWOKERTO.SUARA.COM- Menggunakan E-Materai atau meterai elektronik jadi syarat wajib pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Seperti siaran resmi Kementerian Keuangan yang baru saja merilis e-materai beserta cara penggunaan-nya. Fungsi dari e-materai masih sama seperti meterai tempel atau konvensional, hanya saja cara menggunakannya yang berbeda.
Sebelumnya, meterai yang biasa digunakan atau meterai tempel bisa dibeli melalui kantor pos atau toko tertentu.
Namun, untuk E-materai hanya bisa diakses secara online melalui sistem e-materai baru bisa dibubuhkan di dokumen.
Berikut cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
1. Buat Akun
a)Pertama, masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun terlebih dahulu
b)Buat akun dengan cara tekan "Daftar di sini"
c)Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan, contohnya perseorangan, distributor atau internal perusahaan
d)Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
e)Tunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
2.Beli E-Meterai
a)Setelah memiliki akun dan berhasil Log in, kalian diminta untuk memilih "Pembelian" atau “Pembubuhan".
b)Tekan "Pembelian" untuk beli e-meterai
c)Kemudian pilih menu "Beli e-meterai"
Baca Juga: Mengenal Glenmore, Kecamatan di Ujung Timur Pulau Jawa yang Seperti Eropa
3. Membubuhkan E-Meterai
a.Tekan menu "Pembubuhan" saat sudah Log in
b.Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumen, tipe dokumen dan tanggal dokumen
c.Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
d.Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
e.Tekan 'Yes,' lalu masukkan PIN
f.Selesai.
Jika sudah memiliki akun maka kalian bisa mendapatkan e-meterai bisa di-akses di distributor resmi yang ter-afiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): ( https://e-meterai.co.id/ )
- PT Mitra Pajakku: ( https://e-materai.pajakku.com/ )
- PT FINNET INDONESIA: ( https://finnet.e-meterai.co.id/ )
- PT Mitracomm Ekasarana: ( https://mitracomm.e-meterai.co.id/ )
- Koperasi Swadharma: ( https://swadharma.e-meterai.co.id/ )