Putusan Terlalu Ringan, Restitusi Jadi Jalan yang Bisa Ditumpuh Korban Kekerasan Seksual MSAT

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 08:24 WIB
Putusan Terlalu Ringan, Restitusi Jadi Jalan yang Bisa Ditumpuh Korban Kekerasan Seksual MSAT
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Putusan kasus yang menyeret anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan sudah mendapatkan ketetapan hukum.

Majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, 7 tahun penjara. Namun putusan tersebut tampaknya tetap dianggap terlalu kecil oleh para korban.

Oleh karena itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terdakwa mengajukan restitusi.

“Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah,” kata Antonius P.S. Wibowo Wakil Ketua LPSK di Jakarta, Jumat (18/11/2022) dilansir Antara.

Antonius mengatakan, hal itu untuk menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa selama tujuh tahun kurungan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara 16 tahun.

Antonius menjelaskan, komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.

Sepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku, yang diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.

Selain mendorong korban mengajukan restitusi, LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap MSAT dinilai kurang berat. Padahal, menurut Antonius, tuntutan 16 tahun oleh JPU untuk membuat efek jera pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh para korban.

Pengajuan banding merupakan kesempatan baik untuk menguji tepat atau tidaknya putusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut, tambahnya.

Sebagai pembanding perkara lain yang serupa, ialah Hery Wirawan terpidana yang pada pengadilan tingkat banding mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

Selain itu, kata Antonius, terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang yang Cabuli Santriwatinya Divonis Tujuh Tahun Penjara

MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang yang Cabuli Santriwatinya Divonis Tujuh Tahun Penjara

| Kamis, 17 November 2022 | 20:31 WIB

Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga

Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga

| Kamis, 03 November 2022 | 14:29 WIB

Minta Keterangan Warga Sekitar, Polisi Selidiki Lokasi Kekerasan Seksual di Empang

Minta Keterangan Warga Sekitar, Polisi Selidiki Lokasi Kekerasan Seksual di Empang

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Terkini

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Tugas Sekolah di Era AI: Sinyal Belajar Semu dan Sekadar Menyelesaikan?

Tugas Sekolah di Era AI: Sinyal Belajar Semu dan Sekadar Menyelesaikan?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cari Sepeda United Termurah untuk Dewasa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan!

Cari Sepeda United Termurah untuk Dewasa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:27 WIB

Kim Heechul Hiatus Sementara, Komedian Kim Shin Young Gabung Knowing Bros

Kim Heechul Hiatus Sementara, Komedian Kim Shin Young Gabung Knowing Bros

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:26 WIB

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Promo dari Traveloka, Diskon Tiket Pesawat 55 Persen Hingga Hotel Bintang 5

Promo dari Traveloka, Diskon Tiket Pesawat 55 Persen Hingga Hotel Bintang 5

Sumut | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:23 WIB

5 Pilihan HP Chipset Dimensity Paling 'Gacor' 2026: Stabil dan Hemat Daya

5 Pilihan HP Chipset Dimensity Paling 'Gacor' 2026: Stabil dan Hemat Daya

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:22 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi

Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB