Sepanjang Tahun 2022, PT KAI Daops 5 Purwokerto Catat 27 Insiden Kecelakaan di Perlintasan

Purwokerto Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 21:23 WIB
Sepanjang Tahun 2022, PT KAI Daops 5 Purwokerto Catat 27 Insiden Kecelakaan di Perlintasan
Kereta saat melintas di perlintasan sebidang Jalan Veteran, Purwokerto ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto mulai menjual tiket kereta api untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
  
Baru-baru ini PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat pengguna jalan raya yang akan memanfaatkan momentum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk berlibur maupun mudik agar mewaspadai keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro  mengatakan saat musim liburan tiba, seperti halnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan, utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

“Oleh sebab itu perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang yang tidak dijaga agar keselamatan dan keamanan baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya tetap terjamin,” katanya dikutip Antara, Senin (21/11/2022). 

Kris mengatakan berdasarkan data sejak awal tahun 2022 hingga bulan Oktober, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto telah terjadi sebanyak 27 gangguan temperan (istilah perkeretaapian yang berarti kecelakaan) baik di perlintasan sebidang maupun di kilometer jalur rel, sehingga mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.

Menurutnya salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan.

"Di Daop 5 sendiri tercatat pada 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga," jelasnya.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan, sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan dan kereta api di antaranya perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain itu, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dan bagian rel kereta api.

Selanjutnya, roda sepeda motor yang sering selip saat melintas di atas rel dan potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan. "Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Vidio Masuk Trending Topic Twitter Indonesia, Dicaci-maki Pengguna di tengah Duel Inggris vs Iran

Padahal apabila ditilik lebih jauh, kata dia, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri. Dalam hal ini, lanjut dia, PT KAI (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.

"Tidak jarang jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegasnya.

Akan tetapi pada kenyataannya, kata dia, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor, salah satunya kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang.

Ia pun mengutip pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Demikian pula dalam pasal 90 huruf d UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Kemudian pasal 124 UU Nomor 23/2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI