Apa Itu Restorative Justice? Metode Penyelesaian Kasus yang Kerap Digaungkan Polri

Purwokerto

Selasa, 22 November 2022 | 15:02 WIB
Apa Itu Restorative Justice? Metode Penyelesaian Kasus yang Kerap Digaungkan Polri
Paparan Ketua Tim Peneliti penelitian tentang restorative justice di Mapolres Kebumen, Selasa 21 November 2022. (Polres kebumen)

PURBALINGGA.SUARA.COM, KEBUMEN - Metode penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) belakangan populer digunakan. Apa itu restorative justice?

Pertanyaan itu mengemuka di antara para peserta kuesioner Penelitian dari Tim STIK Lemdiklat Polri. Penelitian dengan judul “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” dipimpin Ketua Tim Peneliti, KBP Dicky Sondani.

Restorative Justice (RJ) menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang semula berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga tercipta perdamaian. 

"Sehingga semua perkara tidak harus diselesaikan melalui meja hijau. Kita ingin tahu melalui diskusi di Polres Kebumen bagaimana pelaksanaan RJ di sini. Kita sudah melakukan penelitian di sejumlah daerah di Indonesia. Minggu depan di Jakarta," ujar KBP Dicky Sondani saat membuka penelitian di Polres Kebumen, Selasa 22 November 2022.

Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan pelaksanaan serta kendala-kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan RJ di kewilayahan ini, juga menghadirkan berbagai lapisan masyarakat sebagai peserta diskusi dan sebagai  responden eksternal.

Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kebumen, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Pemerhati Perempuan dan Anak, yang banyak membahas penyelesaian RJ yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen. 

Sedangkan responden internal terdiri dari perwakilan personel Polres Kebumen, Polres Banjarnegara dan Polres Wonosobo. 

Para peserta menyambut baik penyelesaian perkara menggunakan metode RJ, karena lebih simpel dan menjunjung kearifan lokal.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

baca juga

Dalam pelaksanaan RJ, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian dan pengadilan, serta berperan untuk menjaga ketertiban umum.

"RJ ini tujuannya baik. Kegiatan ini juga bisa menjadikan satu pemikiran dalam penyelesaian perkara. Ini menjadi langkah baik," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Agung.

Syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teken Surat Penyelidikan, Ferdy Sambo Akui Sempat Usut Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim

Teken Surat Penyelidikan, Ferdy Sambo Akui Sempat Usut Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim

News | Selasa, 22 November 2022 | 13:09 WIB

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Purwokerto | Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB

Sempat Diingatkan, Warga Banyurata Kebumen Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Sempat Diingatkan, Warga Banyurata Kebumen Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Purwokerto | Senin, 21 November 2022 | 21:13 WIB

Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Jakarta | Senin, 21 November 2022 | 18:44 WIB

Terkini

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:20 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:26 WIB

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal  Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Jawa Tengah | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:08 WIB

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:20 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB