Apa Saja Jenis Kecelakaan Kerja yang di Cover BPJS Ketenagakerjaan?

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 06:00 WIB
Apa Saja Jenis Kecelakaan Kerja yang di Cover BPJS Ketenagakerjaan?
ilsutrasi BPJS Ketenagakerjaan ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- BPJS ketenagakerjaan diserupakan jenis asuransi yang meng-cover kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, iuran BPJS ketenagakerjaan di bayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24 persen dari besaran upah jika memiliki tingkat risiko kerja yang tergolong rendah.

Tapi, untuk perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tinggi, maka preminya bisa mencapai 1,74 persen dari besaran upah bulanan.

Nah beberapa hal yang perlu dipahami adalah memperhatikan masa kadaluwarsa klaim sehingga mendapatkan manfaat tersebut. Peraturan ini mulai ditetapkan sejak Desember 2019 lalu.

Untuk masa kadaluwarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Tentunya, perusahaan harus tertib untuk melaporkan baik secara lisan atau pun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah terjadi kecelakaan.

Setelah itu, perusahaan haru segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Berikut manfaat yang akan didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3.rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4.perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. penunjang diagnostic;
6.pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7.pelayanan khusus;
8.alat kesehatan dan implant;
9.jasa dokter/medis;
10.operasi;
11.transfusi darah (pelayanan darah); dan
12.rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1.Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).
- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

c. Santunan Kecelakaan yang meliputi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

| Kamis, 17 November 2022 | 20:34 WIB

Gini Nih Cara Beli Hunian Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Gini Nih Cara Beli Hunian Pakai BPJS Ketenagakerjaan

| Kamis, 17 November 2022 | 09:10 WIB

Sedang Memancing di Sungai Merampok Seorang PMI Indonesia hilang di terkam buaya

Sedang Memancing di Sungai Merampok Seorang PMI Indonesia hilang di terkam buaya

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:53 WIB

Terkini

Sergio Veloso Resmi Latih Timnas Voli Putra Indonesia di AVC Mens Cup 2026

Sergio Veloso Resmi Latih Timnas Voli Putra Indonesia di AVC Mens Cup 2026

Sport | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:19 WIB

Dukung Ekonomi Akar Rumput, BRI Surabaya Beri Modal Rp3,8 Triliun ke 89 Ribu Pelaku Usaha

Dukung Ekonomi Akar Rumput, BRI Surabaya Beri Modal Rp3,8 Triliun ke 89 Ribu Pelaku Usaha

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:18 WIB

Lebih dari Sekadar Pace, Urban Crawl 5K Tantang Pelari Hadapi Gang Sempit hingga Tanjakan Jakarta

Lebih dari Sekadar Pace, Urban Crawl 5K Tantang Pelari Hadapi Gang Sempit hingga Tanjakan Jakarta

Sport | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:15 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York

Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:10 WIB

Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal

Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:07 WIB

Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang

Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:05 WIB

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB