Anti Ribet! Begini Cara Buat SKCK Online dan Offline

Purwokerto | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 19:58 WIB
Anti Ribet! Begini Cara Buat SKCK Online dan Offline
ilustrasi surat keterangan

PURWOKERTO.SUARA.COM- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia.

SKCK berisikan catatan pelanggaran atau kejahatan seorang warga negara Indonesia. Kegunaannya untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Nah buat kalian yang membutuhkan SKCK sekarang tidak perlu ribet lagi karena pembuatannya bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

1.Fotokopi KTP (Bila perlu siapkan KTP asli jika diminta untuk ditunjukkan)
2.Fotokopi paspor 
3.Fotokopi KK
4.Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6.Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto sopan dan berkerah;foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus telihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Bagi pemohon yang ingin membuat SKC harus datang ke kantor polisi atau pun membuat SKCK secara online. Berikut langkah-langkah membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK.

1.Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2.Membawafotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Membawa pasfoto terbaru dan bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
6.Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
7.Pengambilan sidik jari oleh petugas 

Perlu diketahui masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah surat diterbitkan. Bila masih diperlukan, maka pemohon bisa mengajukan perpanjangan  kepada kepolisian, berikut caramya:

1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun
2.Membawa fotokopi KTP/SIM
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
5.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakn di kantor polisi

Untuk biaya pembuatan SKCK secara offline diketahui sebesar Rp30.000,00

Lalu, bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara online bisa mengisi data dan mengunggah dokumen prasyarat di laman https://skck.polri.go.id/ . (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Mudah Bikin SKCK Online, Cepet Gak Pake Ribet

Cara Mudah Bikin SKCK Online, Cepet Gak Pake Ribet

| Jum'at, 18 November 2022 | 06:33 WIB

Viral Video Aksi Dukun Menyantet Pesulap Merah, tak Terima Dituduh Penipu dan Tukang Cabul

Viral Video Aksi Dukun Menyantet Pesulap Merah, tak Terima Dituduh Penipu dan Tukang Cabul

| Senin, 08 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Bakal Diintegrasikan, Wajib Pajak ber NIK tak Perlu Memiliki NPWP

Bakal Diintegrasikan, Wajib Pajak ber NIK tak Perlu Memiliki NPWP

| Rabu, 27 Juli 2022 | 22:15 WIB

Terkini

GIVERS: Menjembatani Ketimpangan, Membawa Senyum Melalui Surplus Pangan

GIVERS: Menjembatani Ketimpangan, Membawa Senyum Melalui Surplus Pangan

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 16:10 WIB

Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Kembali Berkarier di Liga Voli Korea Selatan

Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Kembali Berkarier di Liga Voli Korea Selatan

Sport | Senin, 11 Mei 2026 | 16:09 WIB

Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!

Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!

Jatim | Senin, 11 Mei 2026 | 16:09 WIB

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Geger 'Rojo Tikus' Sujiwo Tejo: Menyaksikan Ironi Negeri, Telanjangi Praktik Korupsi Sistemik

Geger 'Rojo Tikus' Sujiwo Tejo: Menyaksikan Ironi Negeri, Telanjangi Praktik Korupsi Sistemik

Jawa Tengah | Senin, 11 Mei 2026 | 16:03 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 16:03 WIB

Sung Kang ke Indonesia, The Elite Showcase 2026 Jadi Nostalgia Tokyo Drift?

Sung Kang ke Indonesia, The Elite Showcase 2026 Jadi Nostalgia Tokyo Drift?

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 16:02 WIB

Berapa Biaya Persalinan Alyssa Daguise? Simak Estimasi Biaya Melahirkan di JWCC Asih

Berapa Biaya Persalinan Alyssa Daguise? Simak Estimasi Biaya Melahirkan di JWCC Asih

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 15:59 WIB

Brand Mewah Diskon Besar-besaran di Jakarta Premium Outlet, Harga Khusus Nasabah BRI!

Brand Mewah Diskon Besar-besaran di Jakarta Premium Outlet, Harga Khusus Nasabah BRI!

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 15:55 WIB