PURWOKERTO.SUARA.COm Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Adapun UMK terendah masih Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.69.
Penetapan UMK ini didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa," kata Ganjar dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik.
"Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang," tuturnya
Ganjar mengungkap ada dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Namun diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
"Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ucap Ganjar.
Berikut besaran UMK yang ditetapkan di seluruh Kabupaten/kota di Jawa Tengah
1. Kab. Cilacap 2.383.090,46
2 Kab. Banyumas 2.118.123,64
3 Kab. Purbalingga 2.130.980,94
4 Kab. Kebumen 2.035.890,04
5 Kab. Purworejo 2.043.902,33
6 Kab. Wonosobo 2.076.208,98
7 Kab. Magelang 2.236.776,91
8 Kab. Boyolali 2.155.712,29
9 Kab. Klaten 2.152.322,94
10 Kab. Sukoharjo 2.138.247,70
11 Kab. Wonogiri 1.968.448,32
12 Kab. Karanganyar 2.207.483,64
13 Kab. Sragen 1.969.569,00
14 Kab. Grobogan 2.029.569,04
15 Kab. Blora 2.040.080,17
16 Kab. Rembang 2.015.927,08
17 Kab. Pati 2.107.697,44
18 Kab. Kudus 2.439.813,98
19 Kab. Jepara 2.272.626,63
20 Kab. Demak 2.680.421,39
21 Kab. Semarang 2.480.988,00
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32
23 Kab. Kendal 2.508.299,90
24 Kab. Batang 2.282.025,72
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00
27 Kab. Tegal 2.106.237,58
28 Kab. Brebes 2.018.836,92
29 Kota Magelang 2.066.006,64
30 Kota Surakarta 2.174.169,00
31 Kota Salatiga 2.284.179,97
32 Kota Semarang 3.060.348,78
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66
34 Kota Tegal 2.145.012,11
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69
(suara.com/Irumacezza)