PURWOKERTO.SUARA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, antara lain Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengaku menembak punggung Yosua menggunakan pistol jenis HS.
Momen itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan untuk mengkonfirmasi barang bukti kejahatan peembunuhan berencana Brigadir Yosua. Satu di antara barang bukti yang dikonfirmasi yaitu pistol jenis HS.
Saat ditunjukkan, jaksa sempat bertanya apakah Sambo menggunakan senjata HS untuk menembak Yosua.
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa.
"HS ya," ujar Sambo memotong.
"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi.
"Nembak ke," jawab Sambo lagi.
"Punggung?" tanya jaksa.
"Yosua." Jawab Sambo.
Baca Juga: MIND ID Andalkan Reforestasi Untuk Tekan Emisi Karbon, 17.267 Hektar Telah Dihutankan Kembali
"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.
"Ya." jawab Sambo
Rasamala Aritonang, pengacara Sambo membantah kliennya menembak Yosua. Ia mengaskan Sambo memberikan keterangan yang konsisten dengan BAP bahwa sambo hanya menembak ke arah dinding sebagaimana yang disampaikan sambo ketika ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum.