PURWOKERTO.SUARA.COM, Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy diterima kembali di PPP sebagai pengurus. Rommy diangkat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah bebas dari penjara karena kasus suap.
Dalam di akun IGnya, Rommy mengunggah surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai kperubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Di situ nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Dalam keterangannya di unggahan itu, Rommy mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Rommy.
Ada alasan khusus mengapa PPP masih membutuhkan sosok Rommy untuk membesarkan partai.
Dikutip dari suara.com, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, PPP menganggap Rommy masih memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus dan membesarkan partai.
"Mas Rommy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai berkontribusi membesarkan partai ini, adapun lain itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau ssbagai ketua mejelis pertimbangan," ujar dia.
Rommy sebelumnya merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca Juga: Informasi Lengkap Wisata Ancol Mulai HargaTiket Hingga Jam Buka
Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.