Bakal Disidangkan di Surabaya, Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap

Purwokerto

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:32 WIB
Bakal Disidangkan di Surabaya, Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap
TGIPF saat melakukan pemeriksaan di Kanjuruhan. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Upaya lanjutan penanganan tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Agung Pranata Humas PN Surabaya mengatakan, saat ini berkas sudah diserahkan ke Pengadilan. Namun untuk pendaftaran perkara mesti dilakukan secara elektronik.

“Tinggal menunggu penunjukan majelis, baru ditentukan jadwal sidang,” kata Agung dikutip Antara, Selasa, (03/01/2023)

Sedangkan untuk pendaftaran elektronik, rencananya juga dilakukan hari ini. Kata Agung, selain menyerahkan dakwaan dan berkas perkara pihak Kejati Jatim juga melakukan pendaftaran elektronik.

Sementara itu Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menjelaskan jika persidangan Kanjuruhan akan menunjuk 17 jaksa penuntut umum (JPU).

17 JPU itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang. “Iya, sedang proses di PN Surabaya (surat dakwaan dimasukkan hari ini),” kata Fathur.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus Kanjuruhan ke PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

Untuk diketahui, para tersangka yang bakal disidangkan di PN Surabaya antara lain:

1. Suko Sutrisno Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

baca juga

2. Abdul Haris Panpel Arema FC didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. Tersangka Wahyu Setyo anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

4. Tersangka Bambang Sidik Achmadi anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

5. Tersangka Hasdarmawan anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Sedangkan, satu tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB saat ini berkasnya masih belum lengkap sehingga tidak bisa disidangkan. Status penahanannya pun juga sudah habis sehingga dia tidak ditahan meski menjadi tersangka.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Penuhi Aturan Perjalanan, 245 Penumpang Batal Naik Kereta Api di Dops 8 Surabaya

Tidak Penuhi Aturan Perjalanan, 245 Penumpang Batal Naik Kereta Api di Dops 8 Surabaya

Purwokerto | Kamis, 29 Desember 2022 | 23:08 WIB

Tuntaskan Putaran Pertama Liga 1 di Posisi 10 Klasemen, Persebaya Siapkan Amunisi Baru di Putaran Kedua

Tuntaskan Putaran Pertama Liga 1 di Posisi 10 Klasemen, Persebaya Siapkan Amunisi Baru di Putaran Kedua

Purwokerto | Minggu, 25 Desember 2022 | 21:39 WIB

Libur Akhir Tahun di Jawa Timur ? Tiga Rekomendasi Soto Ini Bisa Kalian Coba untuk  Wisata Kulineran

Libur Akhir Tahun di Jawa Timur ? Tiga Rekomendasi Soto Ini Bisa Kalian Coba untuk Wisata Kulineran

Purwokerto | Minggu, 25 Desember 2022 | 21:00 WIB

Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Purwokerto | Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:30 WIB

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Sport | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:54 WIB

×