purwokerto

Bakal Disidangkan di Surabaya, Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 19:32 WIB
Bakal Disidangkan di Surabaya, Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap
TGIPF saat melakukan pemeriksaan di Kanjuruhan. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Upaya lanjutan penanganan tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Agung Pranata Humas PN Surabaya mengatakan, saat ini berkas sudah diserahkan ke Pengadilan. Namun untuk pendaftaran perkara mesti dilakukan secara elektronik.

“Tinggal menunggu penunjukan majelis, baru ditentukan jadwal sidang,” kata Agung dikutip Antara, Selasa, (03/01/2023)

Sedangkan untuk pendaftaran elektronik, rencananya juga dilakukan hari ini. Kata Agung, selain menyerahkan dakwaan dan berkas perkara pihak Kejati Jatim juga melakukan pendaftaran elektronik.

Sementara itu Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menjelaskan jika persidangan Kanjuruhan akan menunjuk 17 jaksa penuntut umum (JPU).

17 JPU itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang. “Iya, sedang proses di PN Surabaya (surat dakwaan dimasukkan hari ini),” kata Fathur.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus Kanjuruhan ke PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

Untuk diketahui, para tersangka yang bakal disidangkan di PN Surabaya antara lain:

1. Suko Sutrisno Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Sering Merasakan Nyeri Tubuh Saat Bangun Pagi, Waspadai Kebiasaan Ini

2. Abdul Haris Panpel Arema FC didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. Tersangka Wahyu Setyo anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

4. Tersangka Bambang Sidik Achmadi anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

5. Tersangka Hasdarmawan anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Sedangkan, satu tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB saat ini berkasnya masih belum lengkap sehingga tidak bisa disidangkan. Status penahanannya pun juga sudah habis sehingga dia tidak ditahan meski menjadi tersangka.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI