Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen

Purwokerto

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:04 WIB
Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
Sat Lantas Polres Kebumen mensosialisasikan pemberlakuan tilang manual kepada para pengguna jalan, Rabu 11 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polri sembat melarang tilang manual yang kemudian diberlakukan tilang elektronik. Namun kini tilang manual kembali diberlakukan, setidaknya di Polres Kebumen.

Para pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu-lintas sebab selain melakukan tilang elektronik, kini Polres Kebumen juga memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas.

Sat Lantas mulai mensosialisasikan pemberlakuan tilang manual kepada para pengguna jalan.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

"Melalui sosialisasi yang kami lakukan, kita ingatkan pentingnya tertib berlalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selanjutnya kita sosialisasikan juga tentang tilang manual. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat," kata AKP Tejo Suwono, Rabu 11 Januari 2023.

Lanjut AKP Tejo, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Sat Lantas ketika di lapangan. 

Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran. 

baca juga

Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Sat Lantas. 

Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan. 

Lanjut AKP Tejo, tilang manual yang diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Kebumen kepada para pelanggar untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan. 

"Banyak sejumlah pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE. Sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib," jelasnya. 

"Selanjutnya, setelah dianalisa banyak pelaku pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong. Ini akan sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib," imbuhnya. 

Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor dapat diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.

Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemberlakuan tilang manual juga didukung oleh masyarakat karena merasa arus lalu-lintas semakin semrawud akhir-akhir ini.

Tolani salah satu sopir angkot trayek Kebumen-Gombong sudah sejak lama mengharapkan agar tilang manual kembali dilakukan Polres Kebumen.

"Sekarang jadi banyak pelanggaran jika kita amati. Kami berharap tilang manual kembali dilakukan Pak. Karena menurut pengamatan saya sebagai sopir, itu akan lebih tertib," kata Tolani beberapa waktu lalu saat kegiatan Jumat Curhat di Stanplat Colt Kebumen.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tenang Menyeberang Jalan dengan Pelican Crossing di Kebumen

Tenang Menyeberang Jalan dengan Pelican Crossing di Kebumen

Purwokerto | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:30 WIB

Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Otomotif | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:52 WIB

Berjasa Besar, Warga Desa Jemajar Karanganyar Terima Penghargaan dari Kapolres Kebumen

Berjasa Besar, Warga Desa Jemajar Karanganyar Terima Penghargaan dari Kapolres Kebumen

Purwokerto | Senin, 09 Januari 2023 | 12:13 WIB

Pengayuh Becak di Kebumen Tewas Dalam Penantian Penumpang

Pengayuh Becak di Kebumen Tewas Dalam Penantian Penumpang

Purwokerto | Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD

Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Bali | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Surakarta | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:11 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB