Terbukti Terlibat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

Purwokerto | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 17:00 WIB
Terbukti Terlibat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU
Hakim Wahyu Imam Santosa mendengar keterangan saksi Kuat Ma'ruf (Tangkapan Layar video KompasTV)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal itu dinilai oleh JPU, sebab didalam fakta di persidangan Kuat Ma’ruf terbukti melakukan perencanaan bersama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan dikutip Antara, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasa 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” ungkap Jaksa

Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa (Kuat Ma’ruf) mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dan duka mendalam keluarga korban.

Selain itu, Kuat Ma’ruf terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan.

“Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Kuat Ma’ruf terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kades se-Banyuwangi Bakal Turun Jalan Menyampaikan Aspirasi ke Jakarta, Ada Apa ?

Kades se-Banyuwangi Bakal Turun Jalan Menyampaikan Aspirasi ke Jakarta, Ada Apa ?

| Sabtu, 07 Januari 2023 | 12:20 WIB

Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari

Memasuki Tahap Akhir Persidangan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:34 WIB

Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan  Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan

Pakar Hukum Unsoed Sebut Penegakan Kasus Tahun Ini Bakal Banyak Tantangan

| Rabu, 04 Januari 2023 | 21:44 WIB

Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Masuk Pakai Penyangga Leher

Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Masuk Pakai Penyangga Leher

| Kamis, 29 Desember 2022 | 11:59 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Masker Rambut untuk Hasil Rambut Selembut Sutra

5 Rekomendasi Masker Rambut untuk Hasil Rambut Selembut Sutra

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 16:00 WIB

Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Cipete hingga BPKB Alphard

Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Cipete hingga BPKB Alphard

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 16:00 WIB

5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth

5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 15:56 WIB

Tarian Bumi: Kisah Pedih Perempuan Bali di Tengah Belenggu Tradisi

Tarian Bumi: Kisah Pedih Perempuan Bali di Tengah Belenggu Tradisi

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 15:54 WIB

Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG

Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG

Surakarta | Minggu, 05 April 2026 | 15:51 WIB

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 15:48 WIB

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:45 WIB

Dawuk: Ketika Cinta dan Gosip Berubah Jadi Tragedi

Dawuk: Ketika Cinta dan Gosip Berubah Jadi Tragedi

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 15:45 WIB

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh  Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:42 WIB

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:35 WIB