Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi

Purwokerto

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:32 WIB
Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pencuri HP di Kembaran Banyumas beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas meringkus pencuri dua buah unit HP warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial R (45) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/01/23). 

Pencurian terjadi pada Jumat tanggal 11 Nopember 2022 pukul 03.15 WIB. Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya kehilangan HP yang sedang dicas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. 

"Saat itu korban terbangun saat di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada, namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp.14.445.600,- (empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)," kata Agus. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Pada Hari selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas," ucapnya. 

Dari penangkapan pelaku, petugas mendapat barang bukti berupa satu buah handphone merek IPHONE type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merek OPPO tipe F9 warna biru. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujar Agus. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Membuat ID HP Apple Baru di iPhone Bekas

Cara Membuat ID HP Apple Baru di iPhone Bekas

Tekno | Kamis, 19 Januari 2023 | 06:51 WIB

Promo Imlek, KAI Diskon Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan

Promo Imlek, KAI Diskon Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:19 WIB

Apes! Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah, Orang Tua: Saya Ikhlas

Apes! Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah, Orang Tua: Saya Ikhlas

Jawa Tengah | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:51 WIB

BRI dan OPPO Indonesia Bersinergi Dukung Penguatan Ekonomi Digital

BRI dan OPPO Indonesia Bersinergi Dukung Penguatan Ekonomi Digital

Jogja | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:30 WIB

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Jawa Tengah | Senin, 27 Juli 2026 | 17:26 WIB

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:24 WIB

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

×