Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:32 WIB
Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pencuri HP di Kembaran Banyumas beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas meringkus pencuri dua buah unit HP warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial R (45) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/01/23). 

Pencurian terjadi pada Jumat tanggal 11 Nopember 2022 pukul 03.15 WIB. Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya kehilangan HP yang sedang dicas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. 

"Saat itu korban terbangun saat di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada, namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp.14.445.600,- (empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)," kata Agus. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Pada Hari selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas," ucapnya. 

Dari penangkapan pelaku, petugas mendapat barang bukti berupa satu buah handphone merek IPHONE type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merek OPPO tipe F9 warna biru. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujar Agus. ***

Baca Juga: Kelewat Cuek, Selvi Ananda Sebut Gibran Rakabuming Raka Tak Pernah Duluan Bilang I Love You

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI