Dalih Uang Damai, Oknum LSM Peras Ortu Pelaku Pemerkosaan Remaja di Brebes

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:59 WIB
Dalih Uang Damai, Oknum LSM Peras Ortu Pelaku Pemerkosaan Remaja di Brebes
Konpers pemerasan pelaku pemerkosaan

PURWOKERTO.SUARA.COM, BREBES- Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ikut campur dalam kasus pemerkosaan ABG di Brebes. 

Bukannya berpihak ke korban, LSM tersebut malah diduga memanfaatkan situasi untuk memeras orang tua pemerkosa ABG di Brebes.

Tak tanggung-tanggung, keluarga pelaku diperas hingga puluhan juta rupiah. Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Kabupaten Brebes. 

Para oknum LSM itu mulanya mengiming-imingi orang tua keenam pelaku pemerkosaan bahwa perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. 

Sejumlah orang tua pelaku pemerkosaan harus patungan untuk membayar uang damai yang diminta LSM BPPI.

Uang itu dijanjikan akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata, hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban.

Namun salah satu orang tua pelaku melapor ke kepolisian karena merasa diperas LSM itu.

"Betul (orang tua pelaku lapor). LSM sudah ada pelaporan, saat ini Polres Brebes sedang memeriksa saksi-saksi terkait laporan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy  

Pelaku pemerasan berjumlah 9 orang yang merupakan oknum anggota LSM BPPI. Tujuh orang di antaranya berhasil ditangkap. Sisanya  masih buron.

Baca Juga: Bayar KRL Bisa Pakai Aplikasi Gojek, Begini caranya

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1), dikutip dari suara.com.

Enam dari tujuh pelaku yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) merupakan warga Kabupaten Brebes. 

Polisi juga menangkap ketua LSM berinisial ES (36). Akibat perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy  mendesak para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian sebelum diringkus polisi. (Suara.com) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI