Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat-pijat

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:49 WIB
Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat-pijat
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menginterogasi terduga pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan di Purwokerto, beberapa hari yang lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak penghuni panti asuhan, Selasa (14/2/2023). Peristiwa menimpa korban MA (17) pada bulan Oktober 2022 di dalam kamar rumah di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. 

"Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 saat korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk di kasur tiba-tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “sedang apa?” namun korban hanya diam saja. 

Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikan baju serta BH korban setinggi dada hingga terlihat area sensitifnya tersebut. 

"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata “saya pijit biar enak badannya” sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," lanjutnya. 

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan BH serta baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker. 

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ujar Kasat Reskrim. 

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang training warna biru disita untuk proses hukum lebih lanjut. 

"UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.***

Baca Juga: Takut Terpengaruh dan Pindah Agama, Onadio Leonardo Ogah Kerja Bareng Habib Jafar Lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI