PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai 25 persen.
Itu menjadi alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor imbas perubahan ekonomi global.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.
Di situ disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Namun Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan.
Ini terhitung sejak beleid diterbitkan. Dengan kata lain, selepas Agustus mendatang aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.
Terkait pemotongan gaji buruh itu,
Ada sejumlah syarat khusus bagi pengusaha yang ingin memotong gaji butuhnya sesuai ketentuan itu.
Baca Juga: Kabar Duka Artis Senior Nani Wijaya "Emak Bajaj Bajuri" Meninggal
Di antaranya, eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.
Kemudian, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.
5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh meliputi
a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.
Padahal saat ini menjelang bulan Ramadan dimana ada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Gaji yang penuh (100 persen) ditambah THR sangat dinanti buruh mengingat kebutuhan menjelang lebaran sangat besar.
Sumber : suara.com