purwokerto

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 16:23 WIB
Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen
buruh pabrik di Semarang

PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai 25 persen.

Itu menjadi  alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor imbas perubahan ekonomi global.


Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.

Di situ disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. 

Namun Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan.

Ini terhitung sejak beleid diterbitkan. Dengan kata lain, selepas Agustus mendatang aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.


Terkait pemotongan gaji buruh itu, 

Ada sejumlah syarat khusus bagi pengusaha yang ingin memotong gaji butuhnya sesuai ketentuan itu. 

Baca Juga: Kabar Duka Artis Senior Nani Wijaya "Emak Bajaj Bajuri" Meninggal

Di antaranya, eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.

Kemudian, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.

5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh meliputi

a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.

Padahal saat ini menjelang bulan Ramadan dimana ada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Gaji yang penuh (100 persen) ditambah THR sangat dinanti buruh mengingat kebutuhan menjelang lebaran sangat besar. 

Sumber : suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI