Hal tersebut menjadi penting dalam RJ, karena tujuan dari konsep ini adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.
Jika pelaku tidak mengakui kesalahannya, maka sulit bagi korban dan pihak lain untuk memulihkan hubungan yang rusak.
3. Korban Mengalami Dampak
RJ juga memperhatikan dampak yang dialami oleh korban. Korban harus merasa aman dan nyaman dalam proses RJ dan harus diberikan kesempatan untuk berbicara.
Utamanya tentang pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban juga harus mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf jika ia merasa ada hal yang perlu untuk memulihkan semuanya.
4. Menghormati Hukum dan Hak Asasi Manusia
RJ tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sehingga dilarang munculnya paksaan.
Sebab proses RJ harus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, seperti prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
5. Adanya Fasilitator atau Mediator
Baca Juga: Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20
RJ membutuhkan kehadiran fasilitator atau mediator yang dapat membantu memfasilitasi dialog antara pelaku kejahatan dan korban.
Fasilitator atau mediator tersebut harus memahami konsep RJ dan memiliki kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dengan kedua belah pihak.
Meski dalam praktiknya, RJ belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di Indonesia. Namun, pendekatan ini menawarkan alternatif pendekatan pelaku kejahatan dan korban.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengenalkan konsep ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meski ada beberapa kasus tidak relevan dengan cara ini.***