Siap Temui DPR RI, Menkopolhukam Bakal Jelaskan Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:49 WIB
Siap Temui DPR RI, Menkopolhukam Bakal Jelaskan Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahfud MD bakal memberikan keterangan kepada DPR RI.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan siap memberikan klarifikasi.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud dikutip Antara, Sabtu (25/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan kalau dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.

Ia menyebit bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023) mendatang.

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan Anggota Komisi II DPR RI menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Hal itu ditunjukan bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Israel Jadi Peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia, MUI Minta Penjelasan ke Pemerintah

Israel Jadi Peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia, MUI Minta Penjelasan ke Pemerintah

| Selasa, 14 Maret 2023 | 16:18 WIB

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

| Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB

Tok tok! DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Segini

Tok tok! DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Segini

| Rabu, 15 Februari 2023 | 23:29 WIB

Setelah Berjalan Alot, Pemerintah dan DPR RI Akhirnya Sepakat Biaya Haji 2023 : Cek di Sini Rinciannya

Setelah Berjalan Alot, Pemerintah dan DPR RI Akhirnya Sepakat Biaya Haji 2023 : Cek di Sini Rinciannya

| Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB

Terkini

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:34 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:31 WIB

Sinyal Retak Kembali Menguat, Louis Tomlinson Kepergok Unfollow Akun IG Zayn Malik

Sinyal Retak Kembali Menguat, Louis Tomlinson Kepergok Unfollow Akun IG Zayn Malik

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 12:30 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Wisata Edukasi Unik: Menjelajah Dunia Mini di Rumah Serangga Kalibaru Banyuwangi

Wisata Edukasi Unik: Menjelajah Dunia Mini di Rumah Serangga Kalibaru Banyuwangi

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 12:21 WIB

Darurat Kesehatan Aceh: 281 Ribu Anak Tanpa Imunisasi, Ancaman Campak Mengintai?

Darurat Kesehatan Aceh: 281 Ribu Anak Tanpa Imunisasi, Ancaman Campak Mengintai?

Sumut | Minggu, 19 April 2026 | 12:20 WIB

Mencari Sunyi di Tengah Riuh Braga yang Tak Lagi Sama

Mencari Sunyi di Tengah Riuh Braga yang Tak Lagi Sama

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 12:20 WIB

Aldi Taher Resmi Gabung Sony Music Malaysia, Siap Gebrak Panggung Internasional

Aldi Taher Resmi Gabung Sony Music Malaysia, Siap Gebrak Panggung Internasional

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 12:18 WIB

Sidang Abdul Wahid: Pengembalian Duit Rp150 Juta yang Diserahkan Sosok Marjani

Sidang Abdul Wahid: Pengembalian Duit Rp150 Juta yang Diserahkan Sosok Marjani

Riau | Minggu, 19 April 2026 | 12:08 WIB