Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia

Purwokerto

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:50 WIB
Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia
Mellisa Anggraini, Kuasa hukum Cristalino David Ozora saat mendatangi Polda Metro Jaya. ((Foto. PMJ News))

SUARA.PURWOKERTO.COM –  Kasus hukum yang melibatkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terusan menjadi perhatian atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Diakui setelah pada Jumat 24 Maret 2023 lalu berkas  sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Negeri Jaksel tahapannya terus berlanjut.

Dikutip dari PJM News AG (15) pasca dilimpahkan ke Kejaksaan ke PN Jaksel sebagai individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat saat ini bakal menjalani proses hukum.

Jika melihat nomenklatur hukum di Indonesia, AG akan melalui tahapan musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Untuk diketahui Diversi merupakan sebuah program alternatif dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana.

Tujuan utama program diversi adalah memberikan perlindungan kepada anak dari pengalaman negatif dalam proses peradilan pidana, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.

Tahapan diversi pada kasus pidana anak di Indonesia terdiri dari beberapa langkah, yang dilakukan oleh penyidik.

1. Identifikasi Kasus

Tahapan pertama adalah identifikasi kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi yang dilakukan.

baca juga

Kasus yang dapat diselesaikan melalui program diversi adalah kasus-kasus pidana yang bersifat ringan dan tidak mengakibatkan kerugian besar baik pada korban maupun pada masyarakat.

2. Pemeriksaan Awal

Setelah kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi diidentifikasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah anak tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi atau tidak.

3. Penyelidikan

Setelah anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi, dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus pidana anak tersebut.

Hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan melalui program diversi atau tidak.

4. Pertemuan Awal

Setelah penyelidikan dilakukan, dilakukan pertemuan awal antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.

Pada pertemuan ini dijelaskan tujuan dan proses program diversi kepada orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.

5. Kesepakatan Diversi

Setelah pertemuan awal dilakukan dan dijelaskan proses program diversi, dilakukan kesepakatan antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.

Ini penting untuk memastikan program diversi berjalan lancar. Kesepakatan ini berisi persetujuan dari semua pihak untuk mengikuti program diversi.

Nantinya kesepakatan mengenai sanksi atau tindakan yang akan diberikan jika anak tidak mematuhi program diversi.

6. Program Diversi

Setelah kesepakatan diversi dicapai, anak akan diikutsertakan dalam program diversi yang disesuaikan dengan kasus dan kondisi anak.

Program diversi biasanya terdiri dari tindakan restorative justice, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemantauan, serta konseling psikologis.

7. Evaluasi dan Penyelesaian Kasus

Setelah anak menyelesaikan program diversi, dilakukan evaluasi untuk menilai apakah program tersebut telah berhasil dalam membimbing anak kembali ke jalur yang benar.

Jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi berhasil, maka kasus akan dianggap selesai. Pun jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi tidak berhasil, maka kasus akan diarahkan kembali.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi

Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi

Purwokerto | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:51 WIB

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Purwokerto | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

Purwokerto | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB

Terkini

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain

Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 18:49 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

Harga Emas Palembang Naik Lagi, Kini Tembus Rp14,3 Juta per Suku

Harga Emas Palembang Naik Lagi, Kini Tembus Rp14,3 Juta per Suku

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 18:45 WIB

Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung

Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 18:42 WIB