PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami sejumlah artis yang diduga terseret kasus gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun. Menurut informasi yang beredar, sekitar 25 artis diduga terseret kasus Rafael Alun.
"Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2023).
Menurtnya, informasi yang diterima akan didalami dengan pemerikaan terhadap saksi yang akan dipanggil, termasuk kepada Rafael Alun yang sudah berstatus tersangka.
"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nannti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," ucap Ali.
Saat ini Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023).
Mantan pejabat pajak itu diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu dterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001