Modus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Banyumas, Pelaku Tetangga Penyintas Berusia 47 Tahun

Purwokerto

Sabtu, 08 April 2023 | 22:27 WIB
Modus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Banyumas, Pelaku Tetangga Penyintas Berusia 47 Tahun
Pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, beberapa hari lalu. (Dok. Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sekar, bukan nama sebenarnya, masih 13 tahun. Namun gadis sebelia itu harus menanggung beban sebagai penyintas rudapaksa yang dilakukan tetangganya di Kabupaten Banyumas, akhir Maret 2023 yang lalu.

Peristiwa kelam itu terjadi pada 31 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, sepekan bulan Ramadan berjalan. Malam itu, pelaku berkirim pesan kepada penyintas.

Isi pesan itu meminta penyintas datang ke rumah pelaku. Sekar pun datang memenuhi permintaan pelaku.

Sampai di rumah, pelaku menarik tangan Sekar ke dalam kamar. Jantung Sekar seketika bedegub kencang.

Panik bercampur takut berkecamuk dalam dada. Dalam sekejap ia menjadi tak punya daya, diam terpaku tanpa mampu melawan.

"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim  Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S. 

Perlakuan bejat pelaku ini diketahui keluarga Sekar. Sedih dan marah keluarga penyintas meluap. Mereka lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Berbekal laporan keluarga penyintas ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas betindak. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Setelah cukup bukti dan saksi, petugas mengamankan pelaku pada Kamis 6 April 2023.

baca juga

"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Sabtu 8 April 2023. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik mengamankan pelaku berikut barang bukti di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas 7 April 2023

Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas 7 April 2023

Purwokerto | Kamis, 06 April 2023 | 20:05 WIB

Mengikis Trauma Bocah Penyintas Rudapaksa Enam Lelaki di Banyumas yang Kini Hamil 6 Bulan

Mengikis Trauma Bocah Penyintas Rudapaksa Enam Lelaki di Banyumas yang Kini Hamil 6 Bulan

Purwokerto | Minggu, 02 April 2023 | 08:49 WIB

Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023

Purwokerto | Sabtu, 01 April 2023 | 16:53 WIB

Enam Fokus Rencana Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Husein Minta Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas

Enam Fokus Rencana Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Husein Minta Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas

Purwokerto | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:54 WIB

Terkini

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:21 WIB

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:18 WIB

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

×