PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sekar, bukan nama sebenarnya, masih 13 tahun. Namun gadis sebelia itu harus menanggung beban sebagai penyintas rudapaksa yang dilakukan tetangganya di Kabupaten Banyumas, akhir Maret 2023 yang lalu.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 31 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, sepekan bulan Ramadan berjalan. Malam itu, pelaku berkirim pesan kepada penyintas.
Isi pesan itu meminta penyintas datang ke rumah pelaku. Sekar pun datang memenuhi permintaan pelaku.
Sampai di rumah, pelaku menarik tangan Sekar ke dalam kamar. Jantung Sekar seketika bedegub kencang.
Panik bercampur takut berkecamuk dalam dada. Dalam sekejap ia menjadi tak punya daya, diam terpaku tanpa mampu melawan.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.
Perlakuan bejat pelaku ini diketahui keluarga Sekar. Sedih dan marah keluarga penyintas meluap. Mereka lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berbekal laporan keluarga penyintas ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas betindak. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah cukup bukti dan saksi, petugas mengamankan pelaku pada Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Garda Medika dari Asuransi Astra Mendapatkan Penghargaan Marketeers OMNI Brands of The Year 2023
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Sabtu 8 April 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik mengamankan pelaku berikut barang bukti di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***