Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April

Purwokerto | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 20:42 WIB
Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April
anas urbaningrum ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM Mulai Selasa (11/4/2023) Anas Urbaningrum akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin. Saat keluar nanti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB).

Mengingat kembali, Anas dipenjara lantaran tersandung kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Hukuman yang Ia terima adalah pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang hingga bebas:

2014

Pada 2014, Anas divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan sanksi lain Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. 

Februari 2015

Pada Februari Tahun 2015, politisi kelahiran Blitar itu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

Pada tahun yang sama tepatnya bulan Juni, Anas kembali menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas atau lebih ringan, Anas justru diganjar hukuman 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.

2020

Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI

Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI

| Rabu, 05 April 2023 | 19:23 WIB

Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!

Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!

| Sabtu, 01 April 2023 | 09:25 WIB

Mahfud MD Dipanggil DPR Gegara Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun : Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga!

Mahfud MD Dipanggil DPR Gegara Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun : Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga!

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:43 WIB

Terkini

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:36 WIB

Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi

Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi

Jawa Tengah | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:31 WIB

Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi

Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi

Kaltim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR

Sumut | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:27 WIB

4 Serum Retinol dan Hyaluronic Acid untuk Lawan Penuaan tanpa Kulit Iritasi

4 Serum Retinol dan Hyaluronic Acid untuk Lawan Penuaan tanpa Kulit Iritasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:25 WIB

Bonceng Tiga Tengah Malam, Pelajar 16 Tahun di Jombang Tewas Usai Terseret 4 Meter di Aspal

Bonceng Tiga Tengah Malam, Pelajar 16 Tahun di Jombang Tewas Usai Terseret 4 Meter di Aspal

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Sindiran untuk Pemerintah: Sopir Truk dan Petani di Blitar Patungan Jutaan Rupiah Demi Tambal Jalan

Sindiran untuk Pemerintah: Sopir Truk dan Petani di Blitar Patungan Jutaan Rupiah Demi Tambal Jalan

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:13 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB