Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 01 April 2023 | 09:25 WIB
Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!
Mahfud MD Menko Polhukam RI. ((Foto. Instagram @mohmahfudmd))

PURWOKERTO.SUARA.COM, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhaisil Nazara telah mengkonfirmasi kesamaan data yang dimiliki Kementerian Keuangan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kemenkopolhukam terkait transaksi janggal. 

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut baik pernyataan tersebut.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp 449 trliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (31/3/2023) malam

Dalam cuitan tersebut, Mahfud juga mengoreksi kesalahan pengetikan alias typo atas angka agregat Rp 449 triliun, yang seharusnya Rp 349 triliun. 

Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp 3,3 T tapi Rp 35 T. Itu sama semua. Yang Rp 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.

Sebelumnya, perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkap Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menuai sorotan. 

Kemenkeu sempat menggelar media briefing, Jumat kemarin. Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara mengatakan, pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama. Hanya saja, Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Terkait angka Rp 189 triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menyinkronkan hasil laporan transaksi janggal tersebut.

Menurutnya, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani sangat berbeda. 

Mahfud menyampaikan ada nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebut hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang 2017-2019.

Sumber : suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perang Sarung Bukan Tradisi Ramadan, Tapi Kenapa Makin Marak?

Perang Sarung Bukan Tradisi Ramadan, Tapi Kenapa Makin Marak?

| Sabtu, 01 April 2023 | 08:28 WIB

Masjid Somalangu Kebumen, Jejak Syiar Islam di Abad ke 15 yang Masih Kokoh

Masjid Somalangu Kebumen, Jejak Syiar Islam di Abad ke 15 yang Masih Kokoh

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:56 WIB

Respon Ahmad Dhani Soal Larang Penggunaan Lagu Begini Kata Kuasa Hukum Once

Respon Ahmad Dhani Soal Larang Penggunaan Lagu Begini Kata Kuasa Hukum Once

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:54 WIB

Terkini

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:41 WIB

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:40 WIB

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:31 WIB

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:30 WIB

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:19 WIB