Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah

Purwokerto

Sabtu, 15 April 2023 | 17:52 WIB
Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Selain Zakat Fitrah, ada satu lagi kewajiban bagi umat muslim yang telah mampu. Sebab Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.

Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Buya Yahya menyebutkan berbagai hal yang perlu dikeluarkan muslim tentang aturan zakat ini.

"Zakat diberikan kepada yang berhak, kalau memang sudah yakin dia berhak menerima zakat dan berikan kepadanya tentunya harus ada serah terima tanpa disebutkan kalau itu zakat," ungkap Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube RadioQu pada 15 April 2023.

Berikut adalah tata cara mengeluarkan zakat mal menurut Islam yang perlu diketahui umat muslim saat akan menzakatkan hartanya.

1. Menentukan Nisab Zakat Mal

Sebelum mengeluarkan zakat mal, seseorang harus menentukan nisab atau batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai tunai emas. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau melebihi, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat mal.

2. Menghitung Jumlah Harta yang Dimiliki

Setelah menentukan nisab, selanjutnya seseorang harus menghitung jumlah harta yang dimilikinya, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya yang dimiliki.

baca juga

Hitunglah secara cermat dan teliti agar jumlah zakat yang dikeluarkan tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam.

3. Menghitung Besarnya Zakat Mal

Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika jumlah harta yang dimiliki sebesar Rp10.000.000,- maka zakat mal yang harus dikeluarkan sebesar Rp250.000,- (2,5% x Rp10.000.000,-).

4. Membayar Zakat Mal Kepada yang Berhak Menerima

Zakat mal yang telah dihitung besarnya harus dibayar kepada yang berhak menerimanya. Penerima zakat mal adalah golongan yang ditentukan oleh Islam, yaitu fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan).

Muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, dan juga untuk kebajikan di jalan Allah berhak menerimnaya . Pemberian zakat mal sebaiknya dilakukan secara langsung dan tidak perlu dipublikasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 13 April 2023 | 13:32 WIB

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

Purwokerto | Rabu, 12 April 2023 | 16:34 WIB

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 16:54 WIB

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:06 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Review Never Change!: Komedi Absurd yang Kacau, Gila, dan Sulit Dijelaskan

Review Never Change!: Komedi Absurd yang Kacau, Gila, dan Sulit Dijelaskan

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:00 WIB

Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI

Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun

Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun

Bali | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:56 WIB

Vinicius Jr Samai Rekor Ronaldo hingga Neymar usai Brasil Bantai Skotlandia di Piala Dunia 2026

Vinicius Jr Samai Rekor Ronaldo hingga Neymar usai Brasil Bantai Skotlandia di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:54 WIB

Geothermal Indonesia Makin Canggih, Geo Dipa Energi Adopsi Teknologi Cloud

Geothermal Indonesia Makin Canggih, Geo Dipa Energi Adopsi Teknologi Cloud

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB