PURWOKERTO.SUARA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Pacar Mario Dandy itu tetap dihukum selama 3,5 tahun penjara Hakim Tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Budi dikutip dari PMJ NEWS. Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, banding dihukum pidana adalah hak yang diberikan kepada terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah menuntutnya.
Melihat aturan dalam hal ini, terdakwa dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dengan tujuan agar putusan yang dihasilkan dapat diubah atau dibatalkan.
Baca Juga: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 259 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Namun, terkadang banding yang diajukan oleh terdakwa ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk pengajuannya.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kelemahan bukti atau ketidaktepatan dalam proses persidangan. Ketika banding ditolak, putusan pengadilan yang sebelumnya tetap berlaku.
Meskipun terkadang sulit untuk menerima keputusan pengadilan yang menolak banding, terdakwa harus menerima putusan tersebut dan melanjutkan dengan hukuman yang telah ditetapkan.
Hal tersebut penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan keamanan masyarakat yang ada di Indonesia.
Namun, terdakwa yang merasa putusan pengadilan yang menolak banding tersebut tidak adil dapat mencoba untuk mengajukan upaya hukum lain, seperti kasasi atau judicial review.
Namun, upaya-upaya tersebut memiliki persyaratan yang ketat dan memerlukan alasan yang kuat untuk diterima.