Ajukan Banding atas Hukuman 3,5 Tahun, Tersangka Anak AG Bakal upayakan Hal Ini

Purwokerto | Suara.com

Senin, 17 April 2023 | 21:24 WIB
Ajukan Banding atas Hukuman 3,5 Tahun, Tersangka Anak AG Bakal upayakan Hal Ini
Agnes Gracia Haryono kekasih Mario Dandy Satriyo, ditetapkan tersangka kasus penganiyaan terhadap David. ((Foto. Instagram @__brodin))

PURWOKERTO.SUARA.COM - AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Mario Dandy Satriyo (20) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).

Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Reza Prasetyo Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyatakan JPU juga mengajukan banding. “Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding,” ujar Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya yakni anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.

Namun, David Ozora masih diharuskan menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Keliru, Ini 7 Golongan yang Dianjurkan Menerima Zakat Fitrah : Lengkap dengan Sebab

Jangan Keliru, Ini 7 Golongan yang Dianjurkan Menerima Zakat Fitrah : Lengkap dengan Sebab

| Minggu, 16 April 2023 | 19:25 WIB

Mengenal Cidera Otak Berat dan Besaran Biaya Pemulihannya : Belajar dari Koran David Ozora

Mengenal Cidera Otak Berat dan Besaran Biaya Pemulihannya : Belajar dari Koran David Ozora

| Minggu, 16 April 2023 | 16:25 WIB

Jelang Sidang Pengacara Mario Dandy Diganti, Kok Bisa ? Begini Aturan Penunjukan Pengacara di Kasus Pidana

Jelang Sidang Pengacara Mario Dandy Diganti, Kok Bisa ? Begini Aturan Penunjukan Pengacara di Kasus Pidana

| Sabtu, 15 April 2023 | 23:00 WIB

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

| Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB

Terkini

Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat

Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:32 WIB

Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026

Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:31 WIB

Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia

Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:30 WIB

Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan

Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:30 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League

Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan

Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:23 WIB

3 Truk Sumbu Tiga Ditahan karena Langgar Pembatasan Operasional di Momen Lebaran 2026

3 Truk Sumbu Tiga Ditahan karena Langgar Pembatasan Operasional di Momen Lebaran 2026

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:20 WIB

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:20 WIB