PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga resmi membuka pendaftaran bakal calon legislator (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu 2024, Senin 1 Mei 2023. Bacaleg memiliki waktu 14 hari kalender untuk mendaftar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Azamhari Azhar mengatakan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut.
"Daftar Bacaleg ini antara lain berisi foto, nama, dan jenis kelamin," ujar dia, Senin 1 Mei 2023.
Untuk mempersiapkan pendaftaran Bacaleg, KPU menggelar simulasi usai pembukaan tahapan penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg di Aula KPU Purbalingga.
Untuk menghindari penumpukan, KPU akan mengatur proses serah terima dokumen pengajuan Bacaleg. Sebab, KPU memberi masing-masing partai politik untuk membawa maksimal 170 orang ketika pendaftaran.
"Kita persiapkan sebaik mungkin agar proses penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg berjalan lancar," ujar dia.***