Bawa Kabur Gadis Bawah Umur di Wonosobo, Pemuda Asal Bogor Dibekuk Polisi

Purwokerto

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:54 WIB
Bawa Kabur Gadis Bawah Umur di Wonosobo, Pemuda Asal Bogor Dibekuk Polisi
Pelaku pembawa anak di bawah umur di Wonosobo ditangkap polisi


PURWOKERTO.SUARA.COM, WONOSOBO- Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus anak hilang yang diduga diculik.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan anak hilang di kantor Satreskrim Polres Wonosobo pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo melakukan penyelidikan yang intensif.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menemukan korban dan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas.


Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Wonosobo pada hari Rabu (10/5), Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, Smelalui Kasat Reskrim AKP Kuseni mengungkapkan, pelaku berinisial S (21).

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Wonosobo bersama dengan bantuan dari tim Satreskrim Polresta Banyumas.


Menurut keterangan yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, pelaku mengenal korban sejak setahun yang lalu melalui grup WhatsApp.

Pelaku mengaku terpesona dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan memutuskan untuk bertemu dengannya.

Namun, setelah berhasil membawa korban pergi, pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan menikahi dan membahagiakan korban.

baca juga

Pelaku dan korban berencana menuju ke rumah tersangka di Kabupaten Bogor dengan menaiki kereta api sebelum berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.


Kasat Reskrim  mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memantau anak-anaknya dalam bermedia sosial.


"Kita mengapresiasi kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan memantau perilaku anak-anak terutama di media sosial, " katanya

Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. 


Saat ini Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP “barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantai Sukamade, Panorama Alam Indah dengan Potensi Masyarakat yang Humanis : Ada Penakaran Penyu ?

Pantai Sukamade, Panorama Alam Indah dengan Potensi Masyarakat yang Humanis : Ada Penakaran Penyu ?

Purwokerto | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:58 WIB

Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji, Kesiapan Embarkasi Surabaya jadi Atensi Berbagai Pihak

Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji, Kesiapan Embarkasi Surabaya jadi Atensi Berbagai Pihak

Purwokerto | Rabu, 10 Mei 2023 | 19:58 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja

Purwokerto | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×