Hasil Putusan Sidang Banding, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara : Begini Landasan Hukumnya

Purwokerto

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:41 WIB
Hasil Putusan Sidang Banding, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara : Begini Landasan Hukumnya
Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.

Sebelumnya mantan Kaden A Ropaminal Polri ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat pembacaan putusan dikutip dari PMJ News Rabu (10/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan lainnya Hendra Kurniawan juga tetap dihukum tiga tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurut dia, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

Untuk diketahui Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Pengadilan. Sebab dalam hal putusan Pengadilan Tinggi telah diterima dan diputuskan.

Tetapi pihak yang merasa dirugikan masih tidak puas dengan putusan tersebut, maka pihak tersebut masih dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Aturan hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 253 KUHAP menyebutkan bahwa upaya hukum banding harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan di sidang pengadilan.

Adapun pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

baca juga

Sementara dalam banding, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi objek banding, yaitu: kesalahan dalam penerapan hukum pidana, kesalahan dalam penerapan tata cara atau tata aturan hukum yang berlaku, serta kesalahan dalam putusan mengenai tuntutan ganti rugi.

Namun, banding tidak dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Setelah permohonan banding diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.

Jika diterima, Mahkamah Agung akan mengadakan persidangan ulang untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Dan apabila Mahkamah Agung telah memutuskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Purwokerto | Sabtu, 24 September 2022 | 18:28 WIB

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 19:13 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB