Hasil Putusan Sidang Banding, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara : Begini Landasan Hukumnya

Purwokerto

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:41 WIB
Hasil Putusan Sidang Banding, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara : Begini Landasan Hukumnya
Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.

Sebelumnya mantan Kaden A Ropaminal Polri ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat pembacaan putusan dikutip dari PMJ News Rabu (10/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan lainnya Hendra Kurniawan juga tetap dihukum tiga tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurut dia, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.

Untuk diketahui Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Pengadilan. Sebab dalam hal putusan Pengadilan Tinggi telah diterima dan diputuskan.

Tetapi pihak yang merasa dirugikan masih tidak puas dengan putusan tersebut, maka pihak tersebut masih dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Aturan hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 253 KUHAP menyebutkan bahwa upaya hukum banding harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan di sidang pengadilan.

Adapun pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

baca juga

Sementara dalam banding, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi objek banding, yaitu: kesalahan dalam penerapan hukum pidana, kesalahan dalam penerapan tata cara atau tata aturan hukum yang berlaku, serta kesalahan dalam putusan mengenai tuntutan ganti rugi.

Namun, banding tidak dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Setelah permohonan banding diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.

Jika diterima, Mahkamah Agung akan mengadakan persidangan ulang untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Dan apabila Mahkamah Agung telah memutuskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Purwokerto | Sabtu, 24 September 2022 | 18:28 WIB

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!

Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis

Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk

Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa

Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia

Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:35 WIB

CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham

CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah

Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×