PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sekaligus untuk menanggapi adanya salah seorang kepala desa yang "nyaleg" pada Pemilu 2024.
Kepada yang bersangkutan Bupati meminta untuk mengundurkan diri karena tidak dibenarkan dalam UU.
"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujar Bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin 22 Mei 2023.
Meski begitu, ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri jika ingin mengikuti kontestasi politik.
Menurut Bupati, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan.
Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.
"Karena Kades ini diangkat berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," terang Bupati.
Kepada kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, Bupati meminta untuk taat aturan.
Baca Juga: Dianggap Berbahaya bagi Kesehatan, Begini 4 Reaksi Tubuh saat Makan Pedas
Ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tuturnya.
Bagi kades yang mengundurkan diri, nantinya jabatan kades akan ditunjuk PJ dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.