Selain itu juga barang bukti berupa satu buah helm JPN, satu buah karung warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah gas LPG 3 kilogram, tiga bungkus rokok beberapa merk, tujuh buah pembalut, 17 shaset kopi berbagai merk, 11 bungkus Sarimi, 10 botol Milkku, 12 botol kecil minyak wangi, lima botol besar minyak wangi, dua buku tulis, 200 lembar sampul buku, 11 amplop besar, sepasang sepatu merk Buchery, satu potong celana jeans warna biru, enam shaset Daia, 36 buah stopmap, tas ransel merk acer dan satu satu buah kotak amal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, 5e dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. ***