PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menyergap pengedar pil tramadol dan heximer asal Aceh, Senin 23 Mei 2023. JS (32), tersangka, ditangkap saat transaksi di SPBU Kalibogor, Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.
Namun JS mencoba kabur dengan ngegas mobil Daihatsu Ayla-nya mundur menjauh dari sergapan anggota Satres Narkoba Polresta Banyumas. Akibatnya, gerakan membabi-buta tersangka menabrak sejumlah pengguna jalan di depan SPBU Kalibogor.
“Tadi malam (22/5), tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Dr Yogi Prawira SH SIK dalam keterangan pers di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/5/23).
Kasat Narkoba menyebutkan JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal. Ia merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, Satres Narkoba memantau JS. Dari pantauan, JS masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di Kabupaten Banyumas.
“Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut,” ujarnya.
Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil yang dikendarai berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya.
“Korban jiwa tidak ada, namun ada dua orang yang mengalami lecet bagian kaki dan tangan, kemudian langsung kita antar untuk berobat dan kita arahkan untuk membuat pelaporan terkait akibat yang ditimbulkan saat pelaku melakukan perlawanan," ujar Yogi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, Kasat Narkoba mengatakan bahwa tim Satres Narkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp. 350 ribu.
Baca Juga: Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan
“Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.***