Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jateng 2023

Purwokerto

Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:29 WIB
Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jateng 2023
Alur PPDB Jateng SMA/SMK

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu). 

8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19). 

9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS). 

11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

12. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki). 

baca juga

16. Surat Pernyataan Sehat sesuai dengan peminatan bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

a. sehat pendengaran dan tidak buta warna: teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agriteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif. 

b. sehat pendengaran: bisnis dan manajemen

c. tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi: kesehatan dan pekerja sosial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Lengkap PPDB 2023 SMA/SMK Wilayah Jawa Tengah

Jadwal Lengkap PPDB 2023 SMA/SMK Wilayah Jawa Tengah

Purwokerto | Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:27 WIB

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Purwokerto | Kamis, 15 Juni 2023 | 22:02 WIB

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK

Purwokerto | Selasa, 06 Juni 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap

Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap

Jawa Tengah | Senin, 13 Juli 2026 | 13:34 WIB

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal

Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan

Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 13:32 WIB

Little House on the Prairie: Sebuah Mahakarya Klasik yang Hidup Kembali

Little House on the Prairie: Sebuah Mahakarya Klasik yang Hidup Kembali

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 13:30 WIB

Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta

Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I

Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 13:26 WIB

MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 13:25 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

×