- Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung.
- Pengangkatan Jampidsus baru nantinya akan dilakukan Presiden melalui Keputusan Presiden sesuai mekanisme usulan dari Jaksa Agung RI.
Suara.com - Istana menegaskan belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampidus) baru, pengganti Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi soal pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus yang tidak memerlukan Keputusan Presiden atau Keppres.
Pras mengatakan pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi sehingga tidak menggunakan Keppres.
"Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Pras kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Pras mengatakan Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat, dalam hal ini Jampidsus baru.
Sementara itu mengenai siapa pejabat yang akan diangkat sebagai Jampidsus baru, Pras menegaskan Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal nama calon Jampidsus.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Pras.
Febrie Mengundurkan Diri
Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).

Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
"Itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Anang dalam video.
Dia memastikan, seluruh tugas serta perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung RI akan tetap berjalan semestinya meski Febrie sudah mengundurkan diri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jampiduss dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme berlaku."