Hanya 3 Km dari Polres Banjarnegara, Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Kelurahan Karangtengah

Purwokerto

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:38 WIB
Hanya 3 Km dari Polres Banjarnegara, Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Kelurahan Karangtengah
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama menunjukkan barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Banjarnegara, Rabu 5 Juli 2023. (Dokumentasi Polres Banjarnegara)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Polisi menahan tiga orang tersangka.

Mereka antara lain Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berdasarkan laporan awal dari korban M (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.

“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).

Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT Magelang Secang milik B.

“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.

Pada tanggal 31 Maret 2022, korban dan suami korban datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim. Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.

“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, mengatakan bahwa korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin," ujarnya.

Selain itu, B juga mengatakan korban tidak perlu menggunakan visa. Mengetahui hal tersebut, korban merasa curiga pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur illegal.

Tak hanya itu, saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan seseorang. Dalam percakapan itu ia mengatakan di Malaysia sedang banyak razia, sehingga belum bisa memberangkatkan korban dalam waktu dekat.

Hal ini membuat korban makin resah. Korban makin yakin proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut illegal hingga akhirnya ia meminta B untuk pulang ke Banjarnegara.

“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang mencalokan perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.***


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Bekingi TPPO, TNI Desak BP2MI Bongkar Identitas Prajurit yang Terlibat

Disebut Bekingi TPPO, TNI Desak BP2MI Bongkar Identitas Prajurit yang Terlibat

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 16:27 WIB

Benny Ramdhani Bongkar Sosok Beking Perdagangan Orang: Ada Oknum TNI, Polri hingga BP2MI

Benny Ramdhani Bongkar Sosok Beking Perdagangan Orang: Ada Oknum TNI, Polri hingga BP2MI

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:04 WIB

Berkunjung ke Dieng Banjarnegara, Rehat Sejenak di Warung Pecel Paweden dan Rasakan Sensasinya

Berkunjung ke Dieng Banjarnegara, Rehat Sejenak di Warung Pecel Paweden dan Rasakan Sensasinya

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:41 WIB

Banyak Beking di Balik Perdagangan Orang, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh!

Banyak Beking di Balik Perdagangan Orang, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh!

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:14 WIB

14 WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri Gegara Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang!

14 WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri Gegara Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang!

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman

Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman

Malang | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:34 WIB

Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ

Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:33 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung

Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:27 WIB

Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?

Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?

Sumsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G

Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:24 WIB

BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK

BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

BAT Indonesia Kembali Raih Penghargaan HR Asia Awards, 10 Tahun Berturut-turut

BAT Indonesia Kembali Raih Penghargaan HR Asia Awards, 10 Tahun Berturut-turut

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:19 WIB