Cekcok di Rumah Nasabah Pegawai Koperasi di Purbalingga Dianiaya saat Tagih Hutang Mingguan

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:46 WIB
Cekcok di Rumah Nasabah Pegawai Koperasi di Purbalingga Dianiaya saat Tagih Hutang Mingguan
Kasus ini menimpa korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) seorang pegawai koperasi kini tersangka berhasil ditangkap dengan pidana 5 tahun penjara.

PURWOKERTO.SUARA.COM- Peristiwa penganiayaan menimpa seorang pegawai koperasi saat melakukan tugasnya, justru malah kena pukul hingga tak bisa beraktivitas beberapa hari.

Kasus ini menimpa korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) seorang pegawai koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Sementara penganiayaan dilakukan oleh tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, pada 24 Maret 2023 sekira jam 09.30 WIB.

Berdasarkan laporan, peristiwa yang terjadi bermula saat korban bersama rekan kerjanya hendak menagih setoran mingguan dirumah nasabah istri tersangka. 

Namun, hal yang tidak diinginkan justru menimpa korban ketika sampai dirumah nasabah. Saat itu rumah nasabah terlihat tampak sepi sehingga korban seperti seorang mau bertamu mengetuk pintu. 

Akan tetapi tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban hingga terjadi cekcok. Tersangka yang tak kuat menahan amarahnya tiba-tiba melakukan pemukulan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto Polsek Kejobong mengatakan pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari

"Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya," ungkap Wakapolres.

Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. 

Baca Juga: Berada di Jantung Kota Yogyakarta, Pusat Perbelanjaan Ini Diklaim Jadi Mal Tertua di Kota Gudeg

Menindaklanjuti hal tersebut, Polisi dari Polsek Kejobong Polres Purbalingga berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap pegawai koperasi, pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya.

"Akibat kejadian ini trsangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun", jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (21/7/2023) siang.

Dengan sejumlah barang bukti yang diamnakn diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI