Ranah- Polisi menangkap seorang pria di Solok Sumatra Barat (Sumbar), karena sodomi anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial I berusia 35 tahun.
Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir itu sudah beraksi sejak 2020. Korban berjumlah 3 orang.
Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di satu rumah makan di Solok.
"Pelaku sudah kita amankan," ujarnya Jumat Jumat 11 Juni 2022.
Pelaku menjalan aksi bejatnya itu di kamar kosnya yang terletak di Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Kata Evi, pelaku mengaku sudah mencabuli ketiga bocah itu empat kali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus Sodomi di Sumbar
Kasus sodomi anak di bawah umur juga pernah terjadi di Sumbar pada Oktober 2021. Tepatnya d Kota Padang.
Pelaku diketahui seorang pria yang berprofesi guru ngaji. Jumlah korban mencapai belasan.
Pelaku berinisial M (60 tahun) itu ditangkap di kawasan Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat 19 November 2021.
Polisi merilis, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diprediksi sebanyak 14 orang. Belum semua korban yang melapor.
Kasat Reskrim Polresta Padang saat itu, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Korban juga diberi uang.
"Orangtua korban curiga dan melakukan visum terhadap anak-anaknya," ujarnya.